Kebutuhan akan tenaga assessor saat ini masih jauh dari jumlah tenaga kerja yang harus diukur dalam sistem sertifikasi profesi. Penciptaan tenaga assessor sangat diperlukan untuk dapat segera mengukur kompetensi tenaga kerja yang ada, sehingga mereka dapat segera diserap oleh industri atau memperoleh gambaran akan letak kesenjangan kompetensi mereka dan pada gilirannya dapat dilakukan pelatihan yang terfokus.
Materi pembelajaran bagi calon assessor kompetensi untuk kompetensi metodologi assessment ini dibuat mengacu pada pelatihan assessor kompetensi yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai satu-satunya badan sertifikasi profesi di tanah air.
Tujuan
Menjadikan peserta kompeten dalam mempersiapkan, melaksanakan dan evaluasi Uji Kompetensi (Proses HR Planning, Proses Rekrutmen, Proses Uji Compensation & Benefit, Proses Training & Development, Proses Uji Performance Management, Proses Uji Industrial Relation, dan Proses Uji Kompetensi dalam rangka Promosi Jabatan / Level Grade).
Manfaat Bagi Peserta
- Berhak melakukan assessment secara nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan satu-satunya badan sertifikasi profesi di Indonesia.
- Mampu memberikan keahlian dalam uji kompetensi di perusahaan maupun di luar perusahaan.
- Mampu membuat Materi Uji Kompetensi (MUK).
- Mampu membuat grade promosi jabatan.
Pokok Bahasan
- BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
- Hak, Kewajiban, Peran, Kedudukan dan Kode Etik Asesor
- Standar Kompetensi & SKKNI (Standar Kompetesi Kerja Nasional Indonesia)
- Konsep CBT (Competency Based Training) dan CBA (Competency Based Assessment)
- Pra-assessment dan Assessment
- Pelatihan Materi CBT/CBA
- Perencanaan dan Pengorganisasian Assessment
- Unit-unit Kompetensi
- Praktek Assessment Kompetensi
- Uji Sertifikasi Asesor Kompetensi
Peserta
Peserta adalah personil yang bertanggung jawab dan berkepentingan dalam pembinaan dan pengembangan kemampuan SDM, dengan posisi sebagai berikut:
- Manager/ Supervisor dan Praktisi HRD
- Konsultan dan Pemerhati HRD/ HRM.
- Pimpinan dan Staf Pengajar Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesional (Guru, Dosen, Trainer, Instruktur).
Metode Pelatihan
Presentasi, workshop/ role play dan test/ uji sertifikasi.
Durasi
Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kalender, 10 (sepuluh) jam per hari.
Tempat
SAM Building, Jl. Kombespol M. Duryat No. 39 Surabaya.
Fasilitator/ Instuktur
Master Assessor, Assessor dan Master Writer berlisensi BNSP.
Investasi
Rp. 5.000.000,- / peserta (nett)
waktu pelaksanaan kapan ya ?
BalasHapus